BAHAN TAMBAHAN PANGAN PADA PENGOLAHAN MIE BASAH DI KECAMATAN SITIUNG KABUPATEN DHARMASRAYA

Main Article Content

Anni Faridah Tika Nur Ainy

Abstract

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang tidak tepat, banyak dilakukan industri rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan BTP khususnya pewarna, penyedap, pengenyal, dan pengawet pada pengolahan mie basah di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian adalah kualitatif deskriktif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah produsen mie basah, yang ditetapkan dengan teknik snowball sampling. Kemudian untuk pemeriksaan keabsahan data dilakukan uji kredibilitas dengan melakukan perpanjangan pengamatan, peningkatan kekuatan, tringulasi dengan teman sejawat dan analisis kasus negative. Mie basah yang diproduksi dan dijual di pasaran diuji menggunakan kertas lakmus untuk memastikan kandungan boraks. Data yang diperoleh dianalisis dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yaitu: produsen  menggunakan BTP sintesis dan alami. Jenis BTP alami yang digunakan yaitu kunyit, garam, bawang putih, merica, tepung tapioka, sedangkan BTP sintesis yang digunakan yaitu pewarna kuning, penyedap pengenyal dan pengawet menggunakan boraks. Boraks merupakan BTP terlarang yang masih digunakan di industri sampai kini. Jumlah BTP sintetis yang digunakan produsen belum berdasarkan ketetapan PERMENKES RI. Produsen memasukkan BTP sintesis pewarna sebanyak 1gr /1kg tepung dan penyedap 15gr/1kg tepung. Produsen menambahkan BTP berdasarkan takarannya sendiri, dengan alasan untuk menghemat ongkos produksi dan menambah nilai jual hasil produksi.

Article Details

How to Cite
FARIDAH, Anni; AINY, Tika Nur. BAHAN TAMBAHAN PANGAN PADA PENGOLAHAN MIE BASAH DI KECAMATAN SITIUNG KABUPATEN DHARMASRAYA. JURNAL PENDIDIKAN DAN KELUARGA, [S.l.], v. 13, n. 01, p. 14-18, june 2021. ISSN 2549-9823. Available at: <http://jpk.ppj.unp.ac.id/index.php/jpk/article/view/792>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24036/jpk/vol13-iss01/792.
Section
Culinary